Membuat laporan SPT tahunan buat wajib pajak pribadi atau perorangan memang gampang-gampang susah. Terlebih jika wajib pajak pribadi tersebut tidak bekerja di sebuah perusahaan, misalnya hanya sebagai ibu rumah tangga atau memiliki usaha sendiri di rumah.
Jika kita bekerja di perusahaan secara otomatis setiap bulannya pajak penghasilan (PPH 21) sudah pasti ada yang mengurusi yaitu perusahaan tempat kita bekerja. Berbeda halnya jika bekerja sebagai wiraswasta atau ibu rumah tangga, tidak akan ada orang lain yang mengurusi kecuali kita datang sendiri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Idealnya ada konsultan pajak murah yang melaporkan SPT ke KPP.
Referensi Photo :
www.mitrapajak.com, diaksess 20 Agustus 2016
Referensi Content :
www.mitrapajak.com, diaksess 20 Agustus 2016